CILACAP – Dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan. Sosialisasi Pra SeHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) Nelayan Tahun 2018 di Balai Pertemuan Warga Nelayan Tegalkatilayu,Tegalkamulyan
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
Pada tahun 2018 Pembinaan Ekonomi Kelompok Masyarakat Penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Pelaku Usaha Penangkapan Ikan masuk pada tahun ke 8.
- Maksud kegiatan.
Memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah;
Memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha
Meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat
- Tujuannya adalah :
memfasilitasi nelayan dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki (berupa bidang tanah) agar dapat dijadikan sebagai jaminan (agunan) dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan / perbankan;
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu PRA Sertifikasi dan PASCA Sertifikasi.
Sosialisasi PRA Sertifikasi dilaksanakan pada Tahun n-1, dengan materi penyampaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti lahan bebas sengketa, batas tanah sudah dipasang patok, tanah belum pernah disertifikatkan, dokumen tanah yang dimiliki (SPPT, kuitansi jual beli, surat pernyataan hibah/waris. Sosialisasi PRA SeHAT Tahun 2018 dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yaitu di Kelurahan Tegalkamulyan Kec. Cilacap Selatan dan Desa Bojongsari Kec. Kedungreja. (aan)
Sumber : Dinas Perikanan Kab. Cilacap
Sosialisasi Pra SeHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) Nelayan Tahun 2018 di Balai Pertemuan Warga Nelayan Tegalkatilayu,Tegalkamulyan pic.twitter.com/m947URYvND
— Perikanan Cilacap (@PerikananCLP) 30 April 2018
A post shared by DINAS PERIKANAN KAB. CILACAP (@perikanancilacap) on
















