CILACAP – Hari ini Tim verifikator bantuan dan hibah berkunjung ke Pokdakan “Mina Windu Jaya Kilat Maju” di desa Grugu, Kecamatan Kawunganten dan Pokdakan “Mina Tirta II” di desa Binangun, Kecamatan Bantarsari. Sebagaimana diketahui POKIR merupakan pokok pikiran yang merupakan usulan program dari anggota dewan melalui reses. Di dalam POKIR DPRD Kabupaten Cilacap terdapat bantuan berupa hibah untuk POKDAKAN “Mina Windu Jaya Kilat Maju” di desa Grugu, Kec. Kawunganten berupa hibah udang windu, benih bandeng & waring. Sedangkan untuk Pokdakan “Mina Tirta II” di desa Binangun, Kecamatan Bantarsari dalam usulan POKIR mendapatkan hibah udang windu & benih bandeng.
Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana dimuat pula dalam Pasal 68 huruf a, Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang tata tertib bahwa badan anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”.
Tak saja termuat dalam PP. 16/2010, Pokir DPRD tercantum pula dalam Pasal 107 Permendagri 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir DPRD merupakan hal yang perlu dilakukan dalam perumusan rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Sudah menjadi kewajiban dari Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap sebelum mengusulkan dalam APBD agar melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Harapan masyarakat Kabupaten Cilacap khususnya untuk kedua POKDAKAN tadi agar lebih cepat berkembang dan lebih sejahtera. (Rini)
Sumber : Dinas Perikanan Kab.Cilacap
Verifkasi POKIR Kelompok Mina Windu Jaya Kilat Maju, desa Grugu Kec. kawunganten (hibah udang windu, benih bandeng & waring) dan Kelompok Mina Tirta II desa Binangun Kec. Bantarsari (hibah udang windu & benih bandeng). Selasa, 27 Feb 2018 pic.twitter.com/bqDTIz0dxC
— Perikanan Cilacap (@PerikananCLP) February 27, 2018